7/4/17 desakububatu.blogspot.com, Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran
telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan di Desa Kubu batu, (7/4).
Kegiatan pemeriksaan Inspektorat yang dilakukan
secara berkala dan teratur berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan minimal
satu tahun sekali terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan.
Pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum Pengawasan atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa diantaranya:
Administrasi pemerintahan desa, terdiri
atas:
A. Kebijakan desa, meliputi:
Peraturan desa
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
B. Kelembagaan desa, meliputi:
Struktur Organisasi dan Uraian Tugas serta Wewenang
Administrasi Desa
C. Keuangan desa, meliputi:
Pengelolaan Keuangan Desa
Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Pelaksanaan APBDes
Penatausahaan
Pelaporan
Pertanggungjawaban
D. Aset desa, meliputi:
Kebijakan pengelolaan aset desa
Perencanaan Kebutuhan Aset Desa
Inventarisasi aset desa
Lain-lain aset milik Desa