Peninjauan oleh Tim inspektorat/KUBUBATU


7/4/17 desakububatu.blogspot.com, Tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan di Desa Kubu batu, (7/4).

Kegiatan pemeriksaan Inspektorat yang dilakukan secara berkala dan teratur berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan minimal satu tahun sekali terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.


Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa diantaranya:

Administrasi pemerintahan desa, terdiri atas:

A. Kebijakan desa, meliputi:

    Peraturan desa
    Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
    Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

B. Kelembagaan desa, meliputi:

    Struktur Organisasi dan Uraian Tugas serta Wewenang
    Administrasi Desa

C. Keuangan desa, meliputi:

    Pengelolaan Keuangan Desa
    Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
    Pelaksanaan APBDes
    Penatausahaan
    Pelaporan
    Pertanggungjawaban

D. Aset desa, meliputi:

    Kebijakan pengelolaan aset desa
    Perencanaan Kebutuhan Aset Desa
    Inventarisasi aset desa
    Lain-lain aset milik Desa
Share this article :
Print PDF

Related Post:

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Website Resmi Desa Kububatu - All Rights Reserved
mastemplate
Distributed By Blogger Templates | Design By Creating Website